| APIKES AKADEMI PEREKAM DAN INFORMASI KESEHATAN [ACADEMY OF MEDICAL RECORD AND INFORMATION] Program Studi Diploma III - Ilmu Rekam Medis |
| PROFESI REKAM MEDIS Rekam medis adalah profesi yang sangat penting dalam masa-masa pembangunan kesehatan yang mengandalkan profesionalisme, terutama ketika Undang-undang Perlindungan Konsumen telah berjalan efektif. Kehadiran profesi ini lebih diperlukan karena tuntutan hukum telah semakin sering dilakukan terhadap dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan. Setiap rumah sakit tipe A harus memiliki minimal enam profesional rekam medis, sedangkan rumah sakit tipe B minimal empat orang. Untuk memenuhi kebutuhan ini, sekitar 20.000 lapangan pekerjaan terbuka untuk profesional rekam medis seluruh Indonesia. Profesi rekam medis memiliki peran yang setara dengan tenaga kesehatan lain, seperti perawat atau bidan, petugas rontgen, petugas laboratorium, dan sebagainya. Jabatan fungsional perekam medis telah diberlakukan sejak 1 Oktober 2003, dengan syarat minimal memiliki ijazah Diploma III Ilmu Rekam Medis. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tanggal 3 Desember 2002 tentang Jabatan Fungsional Perekam Medis dan Angka Kreditnya (No. 135/KEP/M.PAN/12/ 2002). Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tanggal 20 Januari 2003 melalui Keputusan Bersama (No. 048/MENKES/SKB/2003 dan No. 02 Th 2003) menetapkan bahwa kenaikan pangkat Perekam Medis di lingkungan Departemen dan Dinas-dinas Kesehatan, harus mengacu kepada angka kredit sejak 1 Oktober 2003. Tugas profesi rekam medis dalam pelayanan rekam medis pasien mencakup:
|