APIKES IRIS
Akademi Perekam dan Informasi Kesehatan
Program Studi D-III Ilmu Rekam Medis

SK Mendiknas No. 207/D/O/2000
Jl. Gajah Mada 23, Padang 25143; telp. 444726; Fax 444727
web: http://www.apikes.com/iris, e-mail: iris@apikes.com
PROFESI REKAM MEDIS

Rekam medis adalah profesi yang sangat penting dalam masa-masa pembangunan
kesehatan yang mengandalkan profesionalisme, terutama ketika Undang-undang
Perlindungan Konsumen telah berjalan efektif. Kehadiran profesi ini lebih diperlukan
karena tuntutan hukum  telah semakin sering dilakukan terhadap dokter dan fasilitas
pelayanan kesehatan. Setiap rumah sakit tipe A harus memiliki minimal enam
profesional rekam medis, sedangkan rumah sakit tipe B minimal empat orang. Untuk
memenuhi kebutuhan ini, sekitar 20.000 lapangan pekerjaan terbuka untuk profesional
rekam medis seluruh Indonesia.
Profesi rekam medis memiliki peran yang setara dengan tenaga kesehatan lain, seperti
perawat atau bidan, petugas rontgen, petugas laboratorium, dan sebagainya. Jabatan
fungsional untuk perekam medis telah diberlakukan sejak 1 Oktober 2003, dengan
syarat minimal memiliki ijazah Diploma III Ilmu Rekam Medis.

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara [PAN] tentang Jabatan
Fungsional Perekam Medis dan Angka Kreditnya (No. 135/KEP/M.PAN/12/ 2002 tanggal
3 Desember 2002).

Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (No.
048/MENKES/SKB/2003 dan No. 02 Th 2003 tanggal 20 Januari 2003) menetapkan
bahwa kenaikan pangkat Perekam Medis harus mengacu kepada angka kredit sejak 1
Oktober 2003.
TUGAS PROFESI DALAM PELAYANAN REKAM MEDIS:

1. Pemberian nomor rekam medis, pengambilan data, dan pengisian buku register
pasien, serta menyiapkan indeks pasien, penyakitnya, dan dokter yang merawat.

2. Pengelolaan buku rekam medis (“buku status penyakit”) pasien sehingga isinya
lengkap dan benar, mengingat isi rekam medis adalah bukti hukum pelayanan
rumah sakit kepada pasien.
3. Analisis terhadap diagnosis dan pengkodean penyakit sesuai dengan pedoman
internasional yang ditetapkan oleh badan kesehatan sedunia, WHO.

4. Penyimpanan rekam medis sedemikian rupa sehingga mudah untuk diambil ketika
pasien datang untuk berobat kembali.

5. Penyimpanan data utama pasien di komputer, dan mengolahnya secara statistik
untuk menghasilkan laporan berkala rumah sakit ke dinas kesehatan.
My favorite link
AHIMA